MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) akan membentuk tim kode etik untuk menyikap kasus menjerat guru besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput).
KETERANGAN: Prof Yusuf Leonard Henuk saat memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (30/6) siang.
USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut. Karena, dinilai cuitan Prof Yusuf di dunia maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi.
Share
VIVA – Universitas Sumatera Utara (USU) belum ada rencana untuk memberikan dampingan hukum terhadap Guru Besar USU, Prof. Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Sampai saat ini
planning itu belum ada, ungkap Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, M Psi, saat dikonfirmasi
VIVA, Rabu 30 Juni 2021.
Amalia mengatakan alasan tidak memberikan dampingan hukuman tersebut. karena, merupakan adalah masalah pribadi dari Prof. Henuk sendiri. Sehingga harus dipertanggungjawabkan sendiri. Apalagi kasus yang dihadapi oleh Prof.Henuk ini adalah tanggung jawab personal beliau, di luar institusi USU, jelas Amalia.