Tribunnews.com
Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke polisi atas postingan tulisannya di akun Facebook Yusuf Leonard Henuk.
Kamis, 8 Juli 2021 12:09 WIB
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk berencana melaporkan penyidik Polres Tapanuli Utara kepada Propam Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya masih belum menerima pengaduan yang dilaporkan oleh Yusuf Henuk.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan tidak ada rencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Guru Besar USU, Profesor (Prof) Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput).
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/7) siang.
“Sampai saat ini planning itu belum ada, USU menyerahkan proses hukum Prof Henuk sepenuhnya kepada pihak kepolisian.” sebut Amalia, yang mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan perkembangan kasus dialami guru besar Fakultas Pertanian itu.
Amalia mengatakan alasan tidak memberikan dampingan hukuman, karena kasus dialami Prof Henuk merupakan masalah pribadi. Kemudian, tidak ada kaitan dengan kedinasan dan USU sendiri. “Apalagi kasus yang dihadapi oleh Prof Henuk ini adalah tanggungjawab perso
Dulu Sebut SBY Bodoh Lalu Bupati Taput Dibilang Bandit, Guru Besar Ini Jadi Tersangka UU ITE tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum
Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kamis, 1 Juli 2021 09:48
Penulis:
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. Kita enggak bisa melakukan penahanan, bebernya, Kamis (1/7/2021).
Ia juga menegaskan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan pihaknya keliru menetapkan tersangka, Saleh mengganggap itu hak dari yang bersangkutan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) akan membentuk tim kode etik untuk menyikap kasus menjerat guru besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput).
KETERANGAN: Prof Yusuf Leonard Henuk saat memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (30/6) siang.
USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut. Karena, dinilai cuitan Prof Yusuf di dunia maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi.