Share
VIVA – Universitas Sumatera Utara (USU) belum ada rencana untuk memberikan dampingan hukum terhadap Guru Besar USU, Prof. Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara.
"Sampai saat ini
planning itu belum ada," ungkap Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, M Psi, saat dikonfirmasi
VIVA, Rabu 30 Juni 2021.
Amalia mengatakan alasan tidak memberikan dampingan hukuman tersebut. karena, merupakan adalah masalah pribadi dari Prof. Henuk sendiri. Sehingga harus dipertanggungjawabkan sendiri.
"Apalagi kasus yang dihadapi oleh Prof.Henuk ini adalah tanggung jawab personal beliau, di luar institusi USU," jelas Amalia.