Latest Breaking News On - Flyer number unity year - Page 5 : comparemela.com
AP I Kawal Ketat Penerapan Ketentuan Perjalanan Udara
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ada PPKM, Trafik Penumpang Bandara AP I Anjlok 76%
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Perjalanan
orang di bawah 18 tahun yang menggunakan transportasi udara selama masa libur Hari Raya Idul Adha (19-25 Juli 2021) dibatasi. Aturan ini ada dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Okezone telah merangkum fakta syarat perjalanan melalui udara di masa PPKM, Sabtu (24/7/2021):
1. Penumpang di Bawah 18 Tahun Dibatasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang atau penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
HEADLINE: Larangan Pekerja Asing Masuk ke Indonesia, Mekanismenya?
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Selama Libur Idul Adha Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 08:30 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.