JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (
BEI) mengumumkan perubahan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan implementasi fitur baru pada JATS dari sebelumnya tanggal 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021.
Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, di mana diinformasikan bahwa BEI melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas menyesuaikan tanggal pemberlakuan Fitur Baru pada JATS.
Dikutip dari keterangan resmi BEI, Jakarta, Sabtu (24/7/2021), fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan serta sesi Pra-penutu
Tidak Jadi 26 Juli 2021, Fitur Baru Perdagangan di BEI Berlaku 6 Desember
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BEI Tunda Pemberlakuan Fitur Baru di JATS Jadi 6 Desember 2021, Ini Perinciannya
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51/saham.
2. Laporan Keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. a. Untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
4. b. Untuk perusahaan tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan
Bursa Tambah Durasi Pasar Negosiasi, Simak Perubahan Jadwal Perdagangan Saham
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.