PENYEMBELIHANhewan kurban saat Idul Adha di masa pandemi harus sesuai aturan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), karena sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.
Namun, jika kapasitasnya sudah tidak tertampung, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Berikut ulasannya yang dirangkum dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (19/7/2021).
1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
Jumlah panitia kurban harus dibatasi untuk menjaga jarak atau physical distancing. Selain itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga hanya dihadiri oleh panitia.
Setelah itu, antar panitia atau petugas harus menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan. Kemudian, daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik dengan kemasan ramah lingkungan.
Antisipasi Mudik Lebih Awal, Kabupaten Lamongan Berlakukan Sejumlah Aturan Lewat SE
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Meningkat, Lamongan Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Di Kabupaten Lamongan, Jumlah Warga yang Terpapar Covid-19 Bertambah 64 Orang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.