comparemela.com

Latest Breaking News On - Domesticated cut animals ruminants - Page 4 : comparemela.com

PPKM Darurat, Depok Resmi Melarang Shalat Idul Adha

Ahad 11 Jul 2021 13:46 WIB Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi) Foto: Republika/Rakhmawaty La lang Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diimbau dilaksanakan di RPH REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. Hal tersebut mendukung aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selain itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul A

Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Komentar: Kompas.com - 04/07/2021, 14:41 WIB Bagikan: BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur hal itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19. SE tersebut dibuat guna mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban. Aturan tersebut mengimbau agar pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemkot Bekasi.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.