comparemela.com

Disposable Motor News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pakai Motor, Satgas Covid-19 Desa Majakerta Indramayu Blusukan Cari Warga Miskin yang Perlu Bantuan

Pakai Motor, Satgas Covid-19 Desa Majakerta Indramayu Blusukan Cari Warga Miskin yang Perlu Bantuan Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu terus melakukan blusukan untuk mendata setiap warga miskin yang membutuhkan. Minggu, 25 Juli 2021 13:57 Penulis: Seperti yang dilakukan pemerintah Desa Majakerta, Kecamatan Balongan. Dengan menggunakan sepeda motor, Satgas Covid-19 Desa Majakerta membawa sejumlah bantuan untuk diberikan kepada warga kurang mampu atau warga miskin secara door to door. Mereka menyisir satu per satu rumah, khawatir masih ada warga yang belum menerima bantuan apapun. Dengan sasaran warga miskin terutama yang tidak terdata dalam bantuan pemerintah pusat atau warga non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). PJ Kepala Desa Majakerta, Dewi Leliyanah mengatakan, setelah disisir ternyata masih banyak warga yang sangat membutuhkan bantuan.

Pakai Motor ke Bekasi, Ridwan Kamil Antarkan Bantuan Sembako ke Rumah Warga

Tommi Andryandy - 24 Juli 2021, 09:31 WIB Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan bantuan sosial kepada warga di Bekasi, Jumat 23 Juli 2021 /Pikiran Rakyat/Tommi PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil menyerahkan bantuan sosial kepada warga di Bekasi, Jumat 23 Juli 2021. Bantuan berupa sembako ini diantarkannya langsung dengan mengendarai sepeda motor ke setiap rumah warga. Ridwan Kamil yang mengendarai sepeda motor pabrikan Inggris mengelilingi sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Bekasi. Dia bersepeda motor bersama rombongan kecil sambil membawa sejumlah paket bantuan kebutuhan pokok.

Tak Hanya SIM dan STNK, Kendaraan Ternyata juga Bisa Ditahan Saat Kena Tilang

Alza Ahdira Ilustrasi tilang. /NTMC Polri PIKIRAN RAKYAT - Proses tilang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Anda melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Proses tilang ini bisa dilakukan jika Anda ketahuan tidak membawa SIM, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan pelat, tak menggunakan sabuk pengaman, dan beberapa tindakan lainnya. Seringkali jika pelanggaran terjadi, maka polisi akan menahan SIM dan STNK yang Anda gunakan ketika berkendara. Tetapi tahukah Anda bahwa pada saat tertentu, kendaraan yang Anda gunakan juga bisa disita oleh pihak kepolisian. Ada ketentuan dari pihak kepolisian yang membolehkan mereka untuk menyita kendaraan milik para pelanggar lalu lintas.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.