Alza Ahdira
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri PIKIRAN RAKYAT - Proses tilang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Anda melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Proses tilang ini bisa dilakukan jika Anda ketahuan tidak membawa SIM, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan pelat, tak menggunakan sabuk pengaman, dan beberapa tindakan lainnya.
Seringkali jika pelanggaran terjadi, maka polisi akan menahan SIM dan STNK yang Anda gunakan ketika berkendara.
Tetapi tahukah Anda bahwa pada saat tertentu, kendaraan yang Anda gunakan juga bisa disita oleh pihak kepolisian.
Ada ketentuan dari pihak kepolisian yang membolehkan mereka untuk menyita kendaraan milik para pelanggar lalu lintas.
Mutia Yuantisya - 24 Juli 2021, 09:25 WIB
Warga mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/7/2021). Sebanyak 1500 warga mengikuti serbuan vaksin maritim secara massal yang diadakan Rumah sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Suekantyo Jahja Lanudal Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) Juanda tersebut dalam rangka mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa. /Umarul Faruq PIKIRAN RAKYAT –Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkapkan bahwa Indonesia telah mengetahui adanya virus Covid varian Delta di Tanah Air sejak awal 2021.
Namun, penemuan varian Covid-19 yang paling berbahaya itu tidak diikuti dengan pengendalian peredaran masyarakat yang konsisten dan ketat.