Alza Ahdira
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri
PIKIRAN RAKYAT - Proses tilang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Anda melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Proses tilang ini bisa dilakukan jika Anda ketahuan tidak membawa SIM, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan pelat, tak menggunakan sabuk pengaman, dan beberapa tindakan lainnya.
Seringkali jika pelanggaran terjadi, maka polisi akan menahan SIM dan STNK yang Anda gunakan ketika berkendara.
Tetapi tahukah Anda bahwa pada saat tertentu, kendaraan yang Anda gunakan juga bisa disita oleh pihak kepolisian.
Ada ketentuan dari pihak kepolisian yang membolehkan mereka untuk menyita kendaraan milik para pelanggar lalu lintas.