Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB)yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat.
Kamis, 15 Juli 2021 12:18
Penulis:
Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksi akan kembali muncul,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berdasarkan keterangannya pada Kamis (15/7/2021).
Surat itu ditetapkan Lusiana sejak Rabu (14/7/2021).
Dikutip dalam diktum ketiga dari SK tersebut, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada kantor unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui mesin ATM.