comparemela.com


Selasa, 3 Agustus 2021 13:45
Reporter : Yan Muhardiansyah
Kejari Bengkayang menangkap Jutin Luis (tengah) yang sempat diinformasikan meninggal dunia. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66). Pria asal Jagoi Babang ini merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada 2008 yang sempat diinformasikan telah meninggal dunia.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8), mengatakan, terpidana ditangkap Senin (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Jutin Lais sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Related Keywords

Kalimantan ,Indonesia General ,Indonesia ,Pontianak ,Kalimantan Barat , ,Verdict Court ,Court High Pontianak ,Court Country ,Party Kejari ,Office Kejari ,Convict Smugglers Mobile ,Stuffed Caught ,Prosecutor Country ,Kalimantan West ,Jagoi Gaping ,Head Kejari Stuffed ,Verdict Court Grand ,Court Country Stuffed ,Kejari Stuffed ,Party Kejari Stuffed ,Head Village Jagoi Gaping ,Police Stuffed ,County Line Stuffed ,Office Kejari Stuffed ,Crease Stuffed ,Cation Pidsus Kejari Stuffed ,Article Number Year ,Legislation Number Year ,Court Grand ,Prosecutor Kejari Stuffed ,இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.