Pertamina Foundation Lolos dari Gugatan PKPU Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 12:01 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Foundation lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Selasa (13/7/2021) itu, disebutkan bahwa utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation
menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Pengadilan Tolak Permohonan PKPU pada Pertamina Foundation
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pertamina Sebut Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.