comparemela.com

Latest Breaking News On - Court grand in verdict - Page 1 : comparemela.com

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Jumat, 16 Juli 2021 08:50 Reporter : Merdeka Pertamina Foundation. ©2021 Istimewa Merdeka.com - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Aldres J Napitupulu dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupaka

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation : Okezone News

JAKARTA - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan hutang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Pertamina Foundation Lolos dari Gugatan PKPU

Pertamina Foundation Lolos dari Gugatan PKPU Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 12:01 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Foundation lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Selasa (13/7/2021) itu,  disebutkan bahwa utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU pada Pertamina Foundation

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU pada Pertamina Foundation
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.