JAKARTA - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan hutang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Perkara Hasil Swab Test RS UMMI
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.