comparemela.com
Home
Live Updates
Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation : comparemela.com
Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation
Jumat, 16 Juli 2021 08:50
Reporter : Merdeka
Pertamina Foundation. ©2021 Istimewa
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J Napitupulu dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana
Related Keywords
,
Verdict Court
,
Verdict Assembly
,
Court Country Jakarta Center On
,
Verdict Court Departure Petition
,
Movement Planting Tree
,
Court Grand In Verdict
,
Assembly Judge
,
Atomic Number
,
Court Country Jakarta Center
,
Power Law The Applicant
,
Legislation Bankruptcy
,
Delay Liabilities Payment Debt
,
Verdict Court Grand
,
The Applicant
,
Opinion Law
,
Prosecutor Lawyer State
,
Court Grand
,
Power Law
,
Verdict Assembly Judge
,
Next Pertamina
,
அணு எண்
,
பவர் சட்டம்
,
comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.