Dapat SMS atau WhatsApp Tawaran Pinjol? Waspada, Itu Ilegal
Diperbarui 15 Jul 2021, 10:15 WIB
17
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) jadi primadona masyarakat untuk membantu kebutuhan finansial mereka. Namun, terkadang masyarakat sulit membedakan pinjol legal dan ilegal, dimana pinjol ilegal lebih berbahaya dan berisiko.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal agar masyarakat berhati-hati.
Baca Juga Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen , tutur Septriana dalam keterangannya, ditulis Kamis (15/7/2021).
Perlu Diingat, Salah Satu Ciri Pinjaman Online Legal, Tidak Pasarkan Produk Lewat WA/SMS
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Waspada! Ciri Pinjol Ilegal Tawarkan Pinjaman Lewat SMS : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya Versi Kemenkominfo
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.