Dapat SMS atau WhatsApp Tawaran Pinjol? Waspada, Itu Ilegal
Diperbarui 15 Jul 2021, 10:15 WIB
17
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) jadi primadona masyarakat untuk membantu kebutuhan finansial mereka. Namun, terkadang masyarakat sulit membedakan pinjol legal dan ilegal, dimana pinjol ilegal lebih berbahaya dan berisiko.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal agar masyarakat berhati-hati.
Baca Juga Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen , tutur Septriana dalam keterangannya, ditulis Kamis (15/7/2021).
Caketum Kadin Arsjad Rasjid Dukung Larangan Mudik
inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kajian Bank Mandiri: Belanja Masyarakat Menengah-Bawah Sudah Kembali ke Level Pra-Pandemi
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Setwapres Bantah Indonesia Gagal Kendalikan Pandemi
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.