Kemenaker berkomitmen lindungi upah pekerja WFH
Kamis, 8 Juli 2021 11:44 WIB
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri. ANTARA/HO-Kemnaker.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi hak upah pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.