Kejari Batu Kumpulkan Denda PPKM Darurat Sebanyak Rp 10.240.000
Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu
Kamis, 15 Juli 2021 11:47
Penulis:
Foto Istimewa Kejari Batu
Petugas Kejari Batu mengikuti persidangan pelanggar PPKM Darurat yang berlangsung di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021).
SURYA.CO.ID, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghimpun uang denda sebanyak Rp 10.240.000 atas sidang pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung pada 14 Juli 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, ada 65 pelanggar yang disidang akibat pelanggaran terhadap Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Prov Jatim No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perwali Kota Batu No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Kota Batu No 78 Tahun 2020
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Batu Jalani Sidang Tipiring, Denda Hingga Rp 200.000
Mereka kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, khususnya pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kamis, 15 Juli 2021 09:46
Penulis:
surya.co.id/benni indo
Suasana persidangan para pelanggar PPKM Darurat di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021). Para pelanggar divonis denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
SURYA.CO.ID, BATU – Para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021).
Sidang Tipiring tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, beserta Kapolres Batu dan Kajari Batu.
29
LENSAINDONESIA.COM: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menerapkan dua kebijakan sekaligus dalam mengatasi pandemi COVID-19.
Dua kebijakan tersebut dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan memperkuat PPKM Mikro Darurat.
Dengan adanya kebijakan ini, akses masuk ke Kota Batu ditutup total sejak 7 Juli 2021.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MH menyampaikan, kebijakan penutupan total itu dilakukan setelah situasi pandemi COVID-19 di Jawa Timur cukup memprihatinkan. Apalagi korban yang meninggal cenderung meningkat.
Dalam melaksanakan kebijakan ini, Forkopimda memperkuat sinergi empat pilar, yaitu Kepala Desa, dokter Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Sinergi mereka diperkuat. Terutama dalam mensosialisasikan penerapan 5M. Yakni mencuci tangan, jaga jarak, pakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” jelas AKBP Catur C Wibowo saat didampingi Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra F
Pos Penyekatan di Kota Batu Diperketat, Masyarakat Diminta Tetap Tinggal di Rumah
Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau untuk tetap berada di rumah demi keselamatannya dan keluarganya.
Jumat, 9 Juli 2021 07:31
Penulis:
Foto Istimewa Humas Polres Batu
Petugas Satlantas Polres Batu memeriksa identitas pengendara yang melintas di pos penyekatan Jl Ir Sukarno atau Pos Pendem, Kamis (8/7/2021).
SURYA.CO.ID, BATU – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko didampingi Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur C Wibowo meninjau langsung pos penyekatan di Jl Ir Sukarno atau dikenal dengan pertigaan Pendem, Kamis (8/7/2021).
Keduanya melihat dan mengimbau langsung masyarakat supaya tidak beraktivitas dan lebih baik di rumah demi menghindari potensi penularan Covid-19 yang tengah mengganas di Indonesia.
58
LENSAINDONESIA.COM: Pengedara kendaraan dari luar kota diwajibkan menunjukkan surat hasil swab antigen jika ingin memasuki Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MH menyampaikan, kebijakan untuk memutus persebaran virus COVID-19 ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Setiap pintu masuk di kawasan perbatasan didirikan pos penyekatan. Semua pengendara dari luar kota yang mau masuk Kota Wisata Batu diharuskan membawa surat hasil test negatif COVID-19.,” katanya, Minggu (04/07/2021).
Catur menyebut, pitu masuk Kota Batu yang didirikan pos penyekatan arus lalu lintas yaitu di Simpang Tiga Pendem, Rest Area Bumiaji, Kasembon dan Kambal, Kecamatan Ngantang. Di pos-pos tersebut, kendaraan dari luar Malang Raya wajib menunjukkan hasil swab antigen atau swab PCR minimal satu hari sebelum masuk Kota Batu. Bagi yang tak membawa persyaratan itu langsung diputar balik oleh petugas.