29
LENSAINDONESIA.COM: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menerapkan dua kebijakan sekaligus dalam mengatasi pandemi COVID-19.
Dua kebijakan tersebut dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan memperkuat PPKM Mikro Darurat.
Dengan adanya kebijakan ini, akses masuk ke Kota Batu ditutup total sejak 7 Juli 2021.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MH menyampaikan, kebijakan penutupan total itu dilakukan setelah situasi pandemi COVID-19 di Jawa Timur cukup memprihatinkan. Apalagi korban yang meninggal cenderung meningkat.
Dalam melaksanakan kebijakan ini, Forkopimda memperkuat sinergi empat pilar, yaitu Kepala Desa, dokter Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Sinergi mereka diperkuat. Terutama dalam mensosialisasikan penerapan 5M. Yakni mencuci tangan, jaga jarak, pakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” jelas AKBP Catur C Wibowo saat didampingi Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra F