58
LENSAINDONESIA.COM: Pengedara kendaraan dari luar kota diwajibkan menunjukkan surat hasil swab antigen jika ingin memasuki Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MH menyampaikan, kebijakan untuk memutus persebaran virus COVID-19 ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Setiap pintu masuk di kawasan perbatasan didirikan pos penyekatan. Semua pengendara dari luar kota yang mau masuk Kota Wisata Batu diharuskan membawa surat hasil test negatif COVID-19.,” katanya, Minggu (04/07/2021).
Catur menyebut, pitu masuk Kota Batu yang didirikan pos penyekatan arus lalu lintas yaitu di Simpang Tiga Pendem, Rest Area Bumiaji, Kasembon dan Kambal, Kecamatan Ngantang. Di pos-pos tersebut, kendaraan dari luar Malang Raya wajib menunjukkan hasil swab antigen atau swab PCR minimal satu hari sebelum masuk Kota Batu. Bagi yang tak membawa persyaratan itu langsung diputar balik oleh petugas.
PPKM Darurat, Petugas Gabungan Periksa Ketat Kendaraan yang Masuk Kota Batu
Personil gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP ditempatkan di tempat penyekatan yang terbagi di tiga lokasi.
Senin, 5 Juli 2021 07:45
Penulis:
surya.co.id/benni indo
Petugas Satlantas Polres Batu menyekat kendaraan dari luar Kota Batu di Desa Mojorejo, Kota Batu, saat larangan mudik Lebaran 2021.
SURYA.CO.ID, BATU - Penyekatan kendaraan di pos-pos perbatasan masuk ke Kota Batu dioptimalkan selama PPKM darurat yang dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Personil gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP ditempatkan di tempat penyekatan yang terbagi di tiga lokasi.
Tiga lokasi tersebut yakni simpang tiga Jl Ir Sukarno, Rest Area Bumiaji dan Kasembon dan terakhir ada di Pos Kambal, Kecamatan Ngantang.