comparemela.com

Page 2 - Change Third Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Resepsi Nikah Dilarang di Wilayah PPKM Darurat dan Mikro

Ahad 11 Jul 2021 06:38 WIB Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi) Foto: Antara/Fakhri Hermansyah Resepsi pernikahan sebelumnya diperbolehlan dengan dihadiri maksimal 30 orang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif Oleh D.Dj. Kliwantoro Minggu, 11 Juli 2021 07:50 WIB Ilustrasi - Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Rejang Lebong. Semarang (ANTARA) - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3 20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah. Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 Huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Meskipun tidak ada frasa ditutup sementara , dalam Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf g, tempat ibadah dan tempat umum lainnya y

Tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejari Kota Malang

Tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejari Kota Malang
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.