Tak Terdaftar di OJK, Ini Kejanggalan Lain Tanijoy OJK mencatatkan Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending dan LKM. Bagaimana nasib pendana saat ini? Aziz Rahardyan - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 08:55 WIB
Kini Tanijoy tidak terdaftar di OJK sebagai P2P dan LKM - istimewa ×
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan bahwa platform bernama Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baru-baru ini, muncul surat terbuka dari perhimpunan pendana (lender) Tanijoy di media sosial. Setidaknya ada 400 orang lender yang mendanai 106 proyek dalam platform Tanijoy. Mereka mengakui tidak mendapatkan kejelasan dan berpotensi merugi hingga Rp4,16 miliar.
Diberi Harapan Palsu dan Menghilang, Investor Tanijoy Mulai Kesal Pengaduan dari investor dan pendana semakin banyak, Tanijoy tidak menepati janji dan menghilang. Novita Sari Simamora - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 10:10 WIB
Tanijoy mengaku telah menggandeng 1.067 pendana, menyalurkan Rp6,9 miliar kepada 1.820 petani sebagai peminjam, dan mengklaim memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) 100 persen. - tangkapan layar Instagram ×
Bisnis.com, JAKARTA - Investor Tanijoy mulai gerah dengan tidak adanya kejelasan informasi dan menghilangnya Tanijoy.
Akbar Prasetyo bercuit dalam Twitter bahwa dia menjadi investor di Tanijoy dengan niat untuk membantu petani. Saya memutuskan unntuk investasi pada proyek kentang gran
Tanijoy dan Para Investor yang Kena Prank , Reputasi Bagus Bukan Jaminan Tanijoy sebelumnya dianggap memiliki reputasi bagus dan mendapatkan penghargaan mulai dari Best Social Impact, Startup Pilihan Tempo 2018, Top 20 Thought for Food - Rio de Janero, Top 100 e27 startup, dan lainnya. Aziz Rahardyan - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi investasi - Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Lagi, operasional platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) ilegal memakan korban. Kali ini dari platform bernama Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara yang diduga menggelapkan dana para pendana (
lender) hingga Rp4,16 miliar.
Berdasarkan laman resmi Tanijoy di tanijoy.id, platform telah berdiri sejak 2017. Beroperasi layaknya P2P
Gelapkan Dana Rp4,16 Miliar, Tanijoy Dipastikan Fintech P2P Ilegal Lapor Polisi! bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Simak! Beda Pinjol Ilegal dengan Fintech P2P Resmi Sejak 2018, OJK melalui Satgas Waspada Invesatasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal. Aziz Rahardyan - Bisnis.com 01 Juli 2021 | 08:34 WIB
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam × online ilegal, platform
lending resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kode etik dan tak akan sembarangan dalam menjalankan bisnisnya.
Riswinandi Idris, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menjelaskan bahwa Otoritas sendiri telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025.
Terutama, untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan, terma