BREAKING NEWS: Polri Putuskan Dokter Lois Tidak Ditahan, Kedepankan Keadilan Restoratif
Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya
Selasa, 13 Juli 2021 13:08
Editor:
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi dokter (dr) Lois Owien terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliadi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.