Selasa, 27 Juli 2021 10:42 Reporter : Merdeka Anies Baswedan disuntik vaksin Covid-19. ©Instagram/aniesbaswedan
Merdeka.com - Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan bengkel kecil, laundry, pangkas rambut, hingga pedagang asongan beroperasi saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 4 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2021. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kata Anies dalam Kepgub tersebut.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan onl
Pangkas Rambut dan Loundry di Jakarta Beroperasi sampai Pukul 20 00 saat PPKM Level 4
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM, Ini Aturannya
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Perbolehkan Pangkas Rambut hingga Laundry Beroperasi
Diperbarui 27 Jul 2021, 11:49 WIB
10
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan bengkel kecil, laundry, pangkas rambut, hingga pedagang asongan beroperasi saat pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 4 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2021.