Anak dan Ayah yang Tenggelam di Pantai Pasir Jambak Akhirnya Ditemukan : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Padang, Banyak Warga Terjebak : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daftar 6 Lokasi Penyekatan di Padang dan Syarat Masuk Saat PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 08:32 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mulai hari ini, Selasa (13/7/2021), melakukan penyekatan di enam titik selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
6. Pelabuham Muara
Warga yang masuk ke Kota Padang harus menunjukkan surat vaksinasi minimal satu kali vaksin, PCR H-2, rapid antingen H-1, kecuali untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Kita akan membentuk tim, ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Senin (12/7/2021).
Aturan Halaman Selanjutnya
PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Kota Padang Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 08:42 WIB Bagikan: istimewaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai diterapkan Senin (12/7/2021). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, setidaknya ada 10 titik jalan yang disekat selama penerapan PPKM Darurat, yakni di Jalan Batu Layang, perempatan Jalan Tanjung Hulu, perempatan Jalan Tanjung Raya, perempatan Jalan Parit Mayor, pertigaan Jalan Adisucipto, perempatan Jalan Sungai Raya Dalam, perempatan Jalan Diponegoro, perempatan Jalan Sultan Abdurrahman, pertigaan Jalan Karet dan perempatan Jalan Gajahmada.
JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 - 10 Juli 2021.