PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Kota Padang
Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 08:42 WIB
Bagikan:
istimewaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai diterapkan Senin (12/7/2021). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, setidaknya ada 10 titik jalan yang disekat selama penerapan PPKM Darurat, yakni di Jalan Batu Layang, perempatan Jalan Tanjung Hulu, perempatan Jalan Tanjung Raya, perempatan Jalan Parit Mayor, pertigaan Jalan Adisucipto, perempatan Jalan Sungai Raya Dalam, perempatan Jalan Diponegoro, perempatan Jalan Sultan Abdurrahman, pertigaan Jalan Karet dan perempatan Jalan Gajahmada.
JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 - 10 Juli 2021.