comparemela.com

Latest Breaking News On - Big putu - Page 4 : comparemela.com

Polisi Ciduk Kepsek Cabul di SD Kapuas Kalteng

Polisi Ciduk Kepsek Cabul di SD Kapuas Kalteng CNN Indonesia | Rabu, 04/08/2021 15:36 WIB Bagikan :   Jakarta, CNN Indonesia siswasekolah dasar (SD) di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Mei 2021 lalu. Setidaknya, ada empat korban yang dicabuli oleh tersangka di ruang kerjanya. Mereka masing-masing baru berusia 11-13 tahun. Penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 10.00 WIB, kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (4/8). Dia mengatakan bahwa rentetan peristiwa itu terjadi Jumat 21 Mei 2021. Kala itu, Gede sebagai seorang pimpinan di sekolah memanggil korban ke ruangannya untuk alasan perbaikan nilai ujian. Lihat Juga : Korban yang telah berkumpul di sekolah swasta itu kemudian diminta untuk masuk ke ruangannya satu per satu. Saat tiba di ruangan, korban diminta oleh pelaku untuk menonton video porno.

Ikuti KIPP 2021, Bupati Suwirta Paparkan Tiga Inovasi Pemkab Klungkung

Ikuti KIPP 2021, Bupati Suwirta Paparkan Tiga Inovasi Pemkab Klungkung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memaparkan inovasi Pemkab Klungkung saat mengikuti Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP Selasa, 13 Juli 2021 10:12 Penulis: Tribun Bali/Eka Mita Suputra Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memaparkan inovasi Pemkab Klungkung saat mengikuti Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 secara virtual di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin 12 Juli 2021  TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Bupati KlungkungI Nyoman Suwirta memaparkan inovasi Pemkab Klungkung saat mengikuti Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 secara virtual di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin 12 Juli 2021.

Emosi Dicaci, Budiasa Tikam Temannya hingga Tewas, Kini Diganjar Pidana Bui 8 Tahun

Emosi Dicaci, Budiasa Tikam Temannya hingga Tewas, Kini Diganjar Pidana Bui 8 Tahun I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Senin, 28 Juni 2021 10:50 Penulis: Putu Candra Budiasa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.  TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman hingga mengakibatkan I Wayan Surya alias Yan Leging (58) meregang nyawa. Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan pisau, karena emosi dicaci maki. 

Literasi Digital Ajak Peserta Latih dan Miliki Digital Skill

Literasi Digital Ajak Peserta Latih dan Miliki Digital Skill
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Kamar Hotel Wilayah Denpasar, Gede Adi dan Hubert Dibui 11,5 Tahun

Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Kamar Hotel Wilayah Denpasar, Gede Adi dan Hubert Dibui 11,5 Tahun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.