comparemela.com

Card image cap


Emosi Dicaci, Budiasa Tikam Temannya hingga Tewas, Kini Diganjar Pidana Bui 8 Tahun
I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Senin, 28 Juni 2021 10:50
Penulis: Putu Candra
Budiasa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. 
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman hingga mengakibatkan I Wayan Surya alias Yan Leging (58) meregang nyawa.
Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan pisau, karena emosi dicaci maki. 

Related Keywords

Lanang , Jawa Tengah , Indonesia , Putu , Jawa Timur , Denpasar Wayan Budiasa , , Emotion Verbally , Budiasa Stab His Friend , Now Rewarded Criminal Jail Year , Denpasar South , Wayan Solar , Big Putu , Prosecutor Claimant General , Hand To Struggle Lanang , City Denpasar Can Quota Formation , Required Graduate , Majors He Says , Prosecutor Lanang , Prosecutor Country , இந்தோனேசியா , புது , ஜவ டைமூர் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.