Emosi Dicaci, Budiasa Tikam Temannya hingga Tewas, Kini Diganjar Pidana Bui 8 Tahun
I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Senin, 28 Juni 2021 10:50
Penulis: Putu Candra
Budiasa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman hingga mengakibatkan I Wayan Surya alias Yan Leging (58) meregang nyawa.
Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan pisau, karena emosi dicaci maki.