comparemela.com

Latest Breaking News On - Based micro - Page 6 : comparemela.com

Catat, Aturan Kerja Khusus ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Catat, Aturan Kerja Khusus ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Aturan kerja khusus ASN di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Ada sistem Work From Home Jumat, 23 Juli 2021 11:19 Editor: TRIBUN/DANY PERMANA Menpan RB Tjahjo Kumolo buat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.  TRIBUNSUMSEL.COM - Ada aturan khusus untuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau seratus persen.

Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3

Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3 Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 12:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal ( work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021. work from office/WFO) sebesar 25 persen.   Dapatkan informasi, inspirasi dan WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan, isi dari kebijakan surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kum

Kementerian PANRB Bagi Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Jumat 23 Jul 2021 12:03 WIB Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.  Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.