Jumat 23 Jul 2021 12:03 WIB
Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat
Aturan Kerja ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, WFH 75 Persen Hingga 100 Persen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PNS Punya Sistem Kerja Baru selama PPKM, Simak Rinciannya
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.