Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3
Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 12:22 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.
Di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (
work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021.
work from office/WFO) sebesar 25 persen.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
"WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," isi dari kebijakan surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.