PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandara Kualanmu Sesuaikan Layanan
Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu yang berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan juga akan membuka Layanan Vaksinasi Center.
Cristine Evifania Manik
- Bisnis.com
04 Juli 2021 | 13:25 WIB
Bandara Kualanamu - Antara/Irsan Mulyadi
×
Share
Bisnis.com, DELI SERDANG – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 0 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.