Anies: Kondisi Jakarta Sekarang Pusat Paling Terkendali dari COVID | INDONESIA: Laporan topik-topik yang menjadi berita utama | DW dw.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from dw.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
10. Kabupaten Jembrana, Bali
12. Kabupaten Karangasem, Bali.
Sementara itu, ada 9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Berikut ini daftarnya:
1. Kabupaten Serang, Banten
3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Selain itu, ada daerah yang turun dari PPKM level 3 ke level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Suasana PPKM Darurat di Ibu Kota dan Sekitarnya
Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Begini Aturannya
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuain peraturan. Pasar rakyat, toko kelontong, pangkas rambut, kembali diizinkan dibuka.
Situasi kawasan silang Monas yang ditutup saat PPKM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dengan pelonggaran usaha kecil. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah daerah (pemda) membuat landasan hukum untuk memberi sanksi pelanggar selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Ace menilai saat ini masih rentan terjadi penularan COVID-19. Pemerintah daerah harus memastikan aturan yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan beroperasi disertai sanksi bagi pelanggarnya, kata Ace kepada wartawan, Minggu (25/07).
Tribunnews.com
Wapres Berharap Tak Muncul Klaster Baru di Hari Raya Idul Adha Shalat berjamaah Idul Adha itu sunnah, tapi hifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasuk maqasid syariah, kata Wapres Maruf Amin.
Senin, 19 Juli 2021 07:11 WIB
M ANSHAR (AAN)/SERAMBI/M ANSHAR
SHALAT IDUL ADHA 1441 H - Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (31/7/2020). SERAMBI/M MANSHAR
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma ruf Amin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam di Indonesia sepakat untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di rumah masing-masing.