Wapres dan Pimpinan Ormas Islam Sepakat Iduladha di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah Senin, 19 Juli 2021 | 06:40 WIB Oleh : Markus Junianto Sihaloho / FMB
Wakil Presiden Ma ruf Amin berpidato dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin, 28 Juni 2021. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Presiden KH Ma ruf Amin menggelar pertemuan demi mempertemukan para pemimpin organisasi agama Islam di Indonesia. Hasilnya, semua sepakat agar ibadah Iduladha 2021 dilaksanakan warga di rumah saja.
Semua prosesinya tak boleh dilakukan dengan cara berkerumun mengingat berpotensi jadi klaster baru Covid-19. Namun ini berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Darurat.
“Kita ingin supaya Iduladha ini juga tidak menjadi semacam
Cegah Cluster Baru Covid-19, Wapres Maâruf Amin Minta Ulama Serukan Salat Idul Adha di Rumah
Diperbarui 19 Jul 2021, 08:50 WIB
11
Wapres Ma ruf Amin (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma ruf Amin berharap, kegiatan Idul Adha tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jika hal itu terjadi, Ma ruf merasa, dirinya dan segenap para ulama patut memikil tanggungjawab tersebut.
âKita ingin supaya Idul Adha ini juga tidak menjadi semacam klaster baru yang akan menambah, memperbanyak daripada penularan. Kalau itu terjadi rasanya kita pimpinan-pimpinan umat Islam, pimpinan Ormas itu menjadi ikut bertanggungjawab, kata Ma ruf dalam keterangan persnya, Senin (19/7/2021).Â
Baca Juga
Ma ruf mengajak, segenap pemimpin umat Islam di Indonesia untuk bersama meneguhkan sikap kepada para masyarakat muslim Tanah Air agar bisa mengutamakan kesehatan dalam kegiatan Idul Adha saat ini dengan beribadah dengan cara yang berbeda dari biasanya.
MUI: Ibadah Idul Adha Tidak Dilarang, Hanya Caranya Disesuaikan
Diperbarui 19 Jul 2021, 09:31 WIB
18
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh , Senin (18/5/2020) di Graha BNPB, Jakarta. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni am Sholeh menegaskan, tidak ada larangan dikeluarkan pemerintah terkait aturan penyelenggaraan ibadah Idul Adha saat PPKM Darurat.
Menurut dia, aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No. 15 Tahun 2021 adalah mengondisikan jalannya ibadah dengan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19.