comparemela.com

Latest Breaking News On - Asrorun pious - Page 15 : comparemela.com

MUI Ajak Masyarakat Sedekah Oksigen dan Tidak Timbun Bahan Kebutuhan Pokok

MUI Ajak Masyarakat Sedekah Oksigen dan Tidak Timbun Bahan Kebutuhan Pokok Diperbarui 04 Jul 2021, 11:29 WIB 124 Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM. Asrorun Ni am Sholeh ajak umat muslim mendulang manfaat melalui ibadah Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) Liputan6.com, Jakarta - Setelah pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat, sejumlah barang kebutuhan pokok langsung diserbu masyarakat. Tak hanya bahan pokok, bahkan barang seperti obat-obatan dan oksigen juga langka di pasaran.  Kondisi ini pun akan berdampak pada ancaman jiwa manusia.  Baca Juga Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Soal Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, Fatwa MUI : Haram Menimbun!

Soal Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, Fatwa MUI : Haram Menimbun! Ketua Bidang Fata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehevohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun, haram hukumnya. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 04 Juli 2021  |  14:37 WIB Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). - Antara/Novrian Arbi × Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehevohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun, haram hukumnya. Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun

Menimbun Tabung Oksigen dan Obat, MUI Sebut Hukumnya Haram

Menimbun Tabung Oksigen dan Obat, MUI Sebut Hukumnya Haram 4 Juli 2021, 13:28:48 WIB ILUSTRASI. Penimbunan kebutuhan pokok tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan. (Dok. JawaPos.com) JawaPos.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin. Sebagian masyarakat pun panik dan memborong berbagai kebutuhan. Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera obat-obatan dan tabung oksigen akibat positif Covid-19. Hal ini tentunya sangat miris, mereka yang membutuhkan tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan mengancam keselamatan jiwanya. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.