Menimbun Tabung Oksigen dan Obat, MUI Sebut Hukumnya Haram
4 Juli 2021, 13:28:48 WIB
ILUSTRASI. Penimbunan kebutuhan pokok tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan.
(Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin. Sebagian masyarakat pun panik dan memborong berbagai kebutuhan.
Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera obat-obatan dan tabung oksigen akibat positif Covid-19. Hal ini tentunya sangat miris, mereka yang membutuhkan tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan mengancam keselamatan jiwanya.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.