comparemela.com

Latest Breaking News On - Field assembly scholars indonesia - Page 1 : comparemela.com

Timbun Oksigen dan Obat-Obatan, MUI: Hukumnya Haram Menimbulkan Kepanikan : Okezone Muslim

JAKARTA - Timbun   oksigen, obat-obatan, vitamin dan kebutuhan pokok lainya di masa PPKM Darurat dapat dijatuhi hukuman haram. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. “Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata dia melansir laman MUI, Senin (5/7/2021). Dia menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.

PPKM Darurat, MUI Haramkan Masyarakat Timbun Barang Kebutuhan

PPKM Darurat, MUI Haramkan Masyarakat Timbun Barang Kebutuhan Sholikhul Huda - 5 Juli 2021, 12:17 WIB Petugas Sudin Sumber Daya Air DKI Jakarta bersiap memindahkan tabung oksigen ke bak truk di salah satu pabrik pengisian oksigen kawasan Cakung, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021. Inilah Strategi Jabar Jaga Stok Oksigen di Rumah Sakit, Dorong Produsen Tingkatkan Produksi Tiga Kali Lipat. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ KlikBondowoso.com - Saat pemerintah mengumumkan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terjadi panic buying beberapa kebutuhan. Terlihat dalam sebuh video yang beredar, masyarakat rebutan membeli produk susu beruang bear brand. Selain itu oksigen juga langka. Menanggapi hal tesebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan keseha

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.