Ada Dispensasi Pengguna Moge untuk Pakai SIM CI Selama 2022 Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 07:02 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah menetapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) bakal berlaku mulai Agustus 2021. Pengendara motor pun wajib meningkatkan golongan SIM-nya berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.
Meski begitu, penerapan aturan ini menimbulkan polemik bagi pengendara motor gede alias moge. Sebab, aturan ini dianggap memaksa pengendara motor di atas 500 cc untuk vakum berkendara selama kurang lebih setahun.
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.
Biaya Servis Honda Super Cub C125 di Bengkel Resmi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cek Harga Mobil Keluarga Avanza Cs Tanpa PPnBM, Siapa Termurah?
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPnBM Nol Persen 3 Hari, Begini Laporan Diler Toyota Auto2000
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.