Jumat, 25 Juni 2021 12:14 Reporter : Intan Umbari Prihatin Polda Metro Jaya gelar vaksinasi Covid-19 keliling. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pelayanan vaksinasi juga diperluas. Selain itu, akses masyarakat untuk vaksinasi dipermudah. Salah satunya menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Vaksinasi Covid-19 di RS dan Faskes Kemenkes Kini Tanpa KTP Domisili
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aturan Baru Vaksin: Bisa di Mana Saja, Tak Pandang Tempat Tinggal Sesuai KTP
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KTP Manapun Boleh, Pemerintah Hapus Syarat Domisili Peserta Vaksinasi Covid-19
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemenkes hapus persyaratan domisili peserta vaksinasi COVID-19 Jumat, 25 Juni 2021 12:32 WIB
Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP atau surat keterangan domisili. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
di antaranya ada di Hang JebatJakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP, kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yan