comparemela.com

Latest Breaking News On - Whole director hospital - Page 1 : comparemela.com

Kemenkes hapus persyaratan domisili peserta vaksinasi COVID-19

Kemenkes hapus persyaratan domisili peserta vaksinasi COVID-19 Jumat, 25 Juni 2021 12:32 WIB Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP atau surat keterangan domisili. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. di antaranya ada di Hang JebatJakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP, kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yan

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.