Kemenkes hapus persyaratan domisili peserta vaksinasi COVID-19 Jumat, 25 Juni 2021 12:32 WIB
Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP atau surat keterangan domisili. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
di antaranya ada di Hang JebatJakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP, kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yan
Kemenkes Hapus Persyaratan Domisili Perseta vaksinasi Covid-19
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Persyaratan Domisili Dihapus, Vaksinasi Kini Bisa Dilakukan di Mana Saja
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.