Syarat-syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Standar Gaji Berbeda dengan Tahun Lalu
Syarat menerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2020.
Kamis, 22 Juli 2021 05:54
Editor:
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Syarat menerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2020.
Sekarang, pemerintah tampaknya fokus memberikan bantuan kepada karyawan yang bergaji lebih kecil.
Jika tahun lalu penerima adalah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, kini syaratnya adalah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Jumlah bantuan juga lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.