comparemela.com

Latest Breaking News On - Requirements receiver relief subsidy wages - Page 1 : comparemela.com

Syarat-syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Standar Gaji Berbeda dengan Tahun Lalu

Syarat-syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Standar Gaji Berbeda dengan Tahun Lalu Syarat menerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2020. Kamis, 22 Juli 2021 05:54 Editor: Istimewa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden  TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Syarat menerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2020. Sekarang, pemerintah tampaknya fokus memberikan bantuan kepada karyawan yang bergaji lebih kecil. Jika tahun lalu penerima adalah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, kini syaratnya adalah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Jumlah bantuan juga lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Totalitas Dokter di Jayapura,Tetap Rawat Pasien Secara Virtual Meski Tumbang Karena Covid-19

Totalitas Dokter di Jayapura,Tetap Rawat Pasien Secara Virtual Meski Tumbang Karena Covid-19 Di daerah terluar Indonesia, fasilitas kesehatan tidak seperti di pusat ibu kota. Kamis, 22 Juli 2021 06:22 Editor: (Dok Pribadi dr. Victor Paulus Manuhutu, Sp.P) dr. Victor Paulus Manuhutu, Sp.P, yang tengah diisolasi di RS. Provita, namun masih merawat pasien Covid-19 secara daring, Jayapura, Papua, Rabu (21/7/2021)(Dok Pribadi dr. Victor Paulus Manuhutu, Sp.P)  TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Di daerah terluar Indonesia, fasilitas kesehatan tidak seperti di pusat ibu kota. Jumlah dokter spesialis sangat terbatas. Saat pandemi seperti ini pasien melonjak bahkan dokter pun ikut sakit penanganan semakin rumit.

Seminggu 271 Orang di Kota Semarang Meninggal Karena Covid-19, di Atas Rata-rata Nasional

Seminggu 271 Orang di Kota Semarang Meninggal Karena Covid-19, di Atas Rata-rata Nasional Angka kematian akibat Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat menurun. Meski demikian jumlahnya tetap berada di atas 5 persen.  Kamis, 22 Juli 2021 06:06 Editor: TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Angka kematian akibat Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat menurun. Meski demikian jumlahnya tetap berada di atas 5 persen.  Hal itu dipaparkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) di Balai Kota Semarang, Rabu (21/7/2021). Tingkat kematian tersebut masih di atas rata-rata nasional 5 persen, sehingga PPKM Kota Semarang masuk level 4. Tanggal 3 Juli atau pada minggu 26 yang meninggal 340. Mendekati tanggal 20 atau minggu ke 28 dalam seminggu 271. Turun, tapi meski begitu secara persentase angka kematian 6,2 persen turun dari 6,4 persen pada tanggal 3 Juli.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.