MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamen Siregar dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/7).
TUNTUTAN: Para terdakwa korupsi dana pengadaan buku SD dan SMP, menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/7).agusman/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa H Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.