comparemela.com

Latest Breaking News On - Resume three son fruitful - Page 1 : comparemela.com

Sidang Korupsi Pengadaan Buku SD dan SMP Kota Tebingtinggi: Mantan Kabid PPD Menangis Bacakan Pembelaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid PPD) Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Efni Efridah menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmarta di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/7). PEMBELAAN: Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi, Efni Efridah menangis membacakan pembelaan dalam kasus sidang korupsi, Kamis (22/7). Dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi), air mata terdakwa jatuh, ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Dimana saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak. “Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya.

Sidang Korupsi Dana Pengadaan Buku SD dan SMP, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamen Siregar dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/7). TUNTUTAN: Para terdakwa korupsi dana pengadaan buku SD dan SMP, menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/7).agusman/sumut pos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa H Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.