Bidang Propam Polda Sumatera Selatan memeriksa Bripka SA yang viral melakukan pemukulan terhadap anggota Polisi Militer (PM) Kodam II Sriwijaya, Prada IR. Bintara yang bertugas di Biddokes Polda Sumsel itu terancam sanksi disiplin hingga pidana.
Bahkan, Taufan menganalisa terkait adanya faktor psikologi kekuasaan itu bisa terlihat dengan banyaknya personel yang diperiksa buntut kasus obstruction of justice yang dirancang Mantan Kadiv Propam tersebut.
Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang itu yakni, mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Setelah menjalani pemeriksaan, Bripka SA resmi ditahan di Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Personel Bid Dokkes itu sebelumnya viral memukul anggota Polisi Militer (PM) Kodam II Sriwijaya, Prada IR, yang mengatur lalu lintas.