Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan
Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 07:22 WIB
Bagikan:
SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai mewajibkan semua bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk masuk ke dalam Terminal Mangkang per 19 Juli 2021.
Alasannya, karena Mangkang jadi satu-satunya terminal bus kelas A di Kota Semarang, Jawa Tengah. Maka dari itu, proses menaikkan dan menurunkan penumpang sudah tidak lagi diperbolehkan di pinggir jalan maupun terminal bayangan.
Kewajiban semua bus yang melewati Kota Semarang untuk masuk ke Terminal Mangkang bertujuan agar penumpang dapat lebih terarah, bus dapat parkir di tempat yang layak, serta lebih mudah dalam monitoring dan pendataan bus yang keluar masuk Kota Semarang.