Banjarmasin Post
Pelaksanaan pembatasan, terus dilakukan oleh petugas yang bergerak di lapangan terkait kebijakan Wali Kota Palangkaraya
Jumat, 9 Juli 2021 10:33
Penulis:
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Personel Polresta Palangkaraya dan tim lainnya saat melakuka patroli keliling untuk menegakkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat setelah keluarnya surat edaran Wali Kota Palangkaraya untuk kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat
Saat ini Kota Palangkaraya masuk level 4 zona risiko tinggi penyebaran covid-19.
Surat edaran (SE) Wali Kota Palangkaraya nomor 368/01/VII/2021 Satgas Covid-19/ BPBD/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan memaksimalkan posko penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat kelurahan di Kota Palangkaraya yang dikeluarkan, sejak, Kamis (8/7/2021) siang.