Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran perusahaan fintech menjadi sumber alternatif pembiayaan di masa pandemi Covid-19. Tercatat sampai 31 Juni 2021 akumulasi pinjaman melalui fintech mencapai Rp 221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta entitas.