Gubernur Perpanjang PPKM hingga 9 Agustus
Gubernur Aceh. Ir H Nova Iriansyah MT, kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub)
Rabu, 4 Agustus 2021 14:48
Editor:
BANDA ACEH - Gubernur Aceh. Ir H Nova Iriansyah MT, kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku hingga 9 Agustus mendatang.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (3/8/2021) tadi malam, mengatakan, Ingub Ingub Nomor 16/INSTR/2021/ yang ditujukan kepada para bupati/wali kota serta para Kepala SKPA itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.